Kepala RSUD Buol, Suket Jasmani Berdasarkan Perbub No 25 Tahun 2022

    Kepala RSUD Buol, Suket Jasmani Berdasarkan Perbub No 25 Tahun 2022

    BUOL-Tarif Layanan BLUD RSUD Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) yang di jalankan oleh Managemen Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Buol Berdasarkan Perbub Nomo 25 Tahun 2022 

    Hal tersebut disampaikan oleh kepala RSUD Buol dr. Mariati Ismail saat gelar konfrensi Pers di aula rapat Rumah Sakit 20/4/2023

    " Direktur RSUD Mokoyurli Buol Menjelaskan Tarif Layanan khususnya KIR kesehatan dalam perbup Nomor 25 Tahun 2022 terdiri dari beberapa kategori, biasanya Instansi/Institusi yang memerlukan KIR kesehatan mengirimkan surat permohonan dengan melampirkan item persyaratan KIR sesuai kebutuhan,   untuk besaran tarif yang dikeluhkan oleh peserta P3K  yang dinilai sangat tinggi yakni sebesar Rp1.495.000 di bandingkan kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Besaran tarif tersebut masih akan dikonsultasikan kembali dengan pihak BKPSDM  Kab. Buol pada tanggal 26 April 2022, karena sampai saat ini RSUD Mokoyurli Buol belum menerima lampiran terkait item yang menjadi persyaratan KIR Tenaga P3K. Jelas dr. Mariati Ismail

    Lebih lanjut kata dokter Mariati, " Untuk item pemeriksaan yang telah beredar di kalangan P3K merupakan item pemeriksaan dengan kategori Sedang, namun item pemeriksaan tersebut bersifat fleksibel sesuai kebutuhan pengguna yang dipersyaratkan. 

    Pada intinya pihak RSUD Mokoyurli Buol siap melakukan pelayanan sesuai apa yang menjadi ketentuan/persyaratan yang berlaku dari instansi atau institusi pengguna. 

    Sampai saat ini pihak RSUD Mokoyurli Buol belum melakukan tahapan KIR dimaksud sampai ada keputusan bersama terkait item  KIR yang di persyaratkan dengan mempertimbangkan persyaratan KIR yang berlaku di Kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah. Ujar Direktur.***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Menagemen RSUD Buol Gelar Konfrensi Pers...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Buol Terima Kedatangan Rombongan...

    Komentar

    Berita terkait